Peran dan Fungsi
Bidang Perdagangan merupakan salah satu bidang strategis di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Tolikara yang bertanggung jawab dalam mengatur, membina, dan mengembangkan sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Tolikara.
Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, kondusif, dan berdaya saing tinggi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembinaan dan pengawasan.
Tanggung Jawab Utama
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perlindungan konsumen
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
Memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana perdagangan seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat
Inisiatif Strategis
Pembenahan dan modernisasi pasar tradisional untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli
Monitoring dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok untuk menjaga daya beli masyarakat
Pengawasan produk beredar dan penanganan pengaduan konsumen untuk melindungi hak konsumen
Pelatihan dan pendampingan bagi pedagang untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT
Laporkan pelanggaran perdagangan ke hotline kami